Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2011

Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Asas; Pembentukan; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Kepengurusan, Tugas dan Kewajiban, serta Hak Pengurus; Tempat dan Kedudukan; Jenis dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pengelolaan Administrasi dan Barang; Pertanggungjawaban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2011
Tanggal Berlaku
17 Maret 2011
Sumber
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan