PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Rokan Hilir TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penumnan tingkat kemiskinan dan pengangguran, perlu dilakukan perluasan kesempatan berusaha dengan pengembangan usaha mikro pedesaan melalui Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Rokan Hilir dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Desa;maka perlu dibuat peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndanguUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Daerah KabUpaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksana badan usaha milik desa kabupaten rokan hilir. Melakukan operasionalnya diwajibkan mengikuti prosedur dan mekanisme yang tertuang pada petunjuk pelaksana yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 764
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Badan Usaha Milik Desa pada BAB XI Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 13 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 30 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 6 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 43 Tahun 2014
9. Perpres No. 2 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018
13. Perda Kab. Kaur No. 13 Tahun 2016
Maksud pembentukan BUMDes adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa serta menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusahan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan petensi maka dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Pelaksanaan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDES No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 19 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih, ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DASAR Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Ni.12 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; PP No.72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.39 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 54 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan Badan Usaha Milik Desa; Permodalan; Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa; Hak dan Kewajiban; Pegawai; Kerjasama; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggung Jawaban Keuangan; Bagi Hasil Usaha dan Rugi; Penggabungan dan Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
Lamp I
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2021/No.252, peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (6), Pasal 15 ayat (7), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol6; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip
Bab III Pendirian
Bab IV Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa
Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 213 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk menumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa serta dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Februari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat, perlu mengatur mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008.
Materi ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat mendorong/menampung seluruh
kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut
adat istiadat /budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan
pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Bumdes Bersama di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perannya dalam
pengembangan ekonomi masyarakat desa,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pendapatan desa, desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa;
b. bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
baik, berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan
pedoman penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, I Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nornor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA,
BAB III ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA,
BAB IV PEMODALAN,JENIS USAHA,HASIL USAHA dan KEPAILITAN,
BAB V RJA SAMA DAN PEMBENTUKAN BUM DES BERSAMA,
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDESA,
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM,
BAB VIII KETENTUAN PERALlHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran Pembentukan BUMDes 3. Peran dan Strategi BUMDes 4. Pembentukan, Jenis Usaha dan Permodalan BUMDes 5. Kedudukan dan Organisasi Pengelola BUMDes 6. Tugas dan Kewenangan Pengelola BUMDes 7. Tahun Buku dan Bagi Hasil BUMDes 8. Kerjasama 9. Asas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban BUMDes 10. Pengelola Administrasi Keuangan BUMDes 11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes 12. Laporan Pertanggungjawaban 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat