Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
PP No. 6 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Mencabut :
PP No. 8 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Sarana Multigriya Finansial
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 90, LN.2021/No.196, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Penusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2008 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-15/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, telah
ditetapkan pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka mendorong sinergi BUMN, sinergi anak
perusahaan, sinergi BUMN dan Anak Perusahaan, guna menambah
nilai perusahaan dengan berpedoman pada peningkatan efisiensi dan
perekonomian, serta menciptakan kesetaraan dalam dunia usaha bagi
BUMN dan memberi kesempatan bagi usaha kecil/mikro, perlu
menyempurnakan ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Badan Usaha Milik Negara
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengubah Pasal 1 Angka 6 dan menambah satu angka menjadi angka 7;Mengubah Pasal 2 ayat (4), sehingga Pasal 2;Mengubah Pasal 9 ayat 3 huruf j dan menambah huruf k bare, serta menambah satu ayat
menjadi ayat (4);Mengubah judul BAB III serta menambah satu Pasal antara Pasal 12 dan Pasal 13 menjadi
Pasal 12A;Menambah 1 (satu) BAB Baru setelah BAB V, yaitu BAB VA
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan
Usaha Milik Negara
KEPPRES No. 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 Tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
Diubah dengan :
KEPPRES No. 64 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021
pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta moolango kabupaten pohuwato
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/06/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pendirian perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54mTahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; PERDA No.5 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan Hukum Maksud dan tujuan jangka waktu pendirian, Modal, Organ perumda Air Minum, Pegawai, Tahun Buku dan Laporan, Penggunaan Laba, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Pembubaran - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Industri Sandang Nusantara
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 14, LN.2023/No.39, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Lampiran file: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat