Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1972

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 1972
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1972
Tanggal Berlaku
22 Februari 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 6 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1082 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV
Mencabut :
  1. PP No. 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan