Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan Hukum Maksud dan tujuan jangka waktu pendirian, Modal, Organ perumda Air Minum, Pegawai, Tahun Buku dan Laporan, Penggunaan Laba, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran, ketentuan Peralihan dan Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
LD/06/2021
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No 2 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan