Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPerindustrianKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perinduustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perinduustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2021/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perinduustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 73 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor
73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas
Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah;
4. Ketentuan huruf k ayat (3) Pasal 16 diubah;
5. Ketentuan ayat (2), huruf d ayat (3) dan huruf f ayat (4)
Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor
73 Tahun 2016 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro sebagai pelaku usahamemiliki peran
dalam pembangunan ekonomi, peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan sebagai wahana
menciptakan lapangan kerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran
dan potensi usaha mikrodalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan
pengentasan kemiskinan di Daerah perlu upaya
pemberdayaan dan pengembangan yang diselenggarakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan usaha mikro; pemberdayaan usaha; pelaksanaan pemberdayaan; pendataan; kemitraan; kemudahan perizinan; pemberian kesempatan berusaha; penguatan kelembagaan; koordinasi dengan pemangku kepentingan; koordinasi dengan perangkat daerah lain; kriteria dan bentuk pemberdayaan; pengembangan usaha; fasilitasi pengembangan usaha; perlindungan usaha; pembiayaan dan pengahargaan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
dan melestarikan
keberadaan Pasar Tradisional sebagai
salah satu ciri khas Daerah agar
berdaya saing dan berkontribusi
secara optimal pada peningkatan
perekonomian Daerah dan
kesejahteraan masyarakat, perlu
dilakukan penataan, pemberdayaan,
dan perlindungan terhadap Pasar
Tradisional;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pasar
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Tingkat II Salatiga
Nomor 3 Tahun 1995, dipandang
sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan dan
keadaan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan, Pemberdayaan, dan
Perlindungan Pasar Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun
2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar yang dibangun dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) termasuk kerja sama dengan swasta
dengan tempat usaha berupa Kios dan Los yang
dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha
skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli
barang dagangan melalui tawar menawar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usah Kecil, Menengah Dan Perdagangan
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Nomor 54
Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Unit Pelaksana Teknis Dana
Bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu
mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah dan Perdagangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.54 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Wali Kota
Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Nomor 4 Tahun 2012
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Aalokasi Khusus Non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dan usaha kecil dan menengah Nomor 1 Tahun2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, Permen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020.
perubahan 10 Pasal yang terdiri tadi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM, BAB III Capaian Kinerja Hasil Pelaksanaan, BAB IV Monitoring dan Evaluasi, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN KOPERASI, DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah memiliki peranan penting bagi perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah tersebut belum memiliki daya saing yang kuat di bidang pemasaran, permodalan, produksi dan sumberdaya manusia;
c. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah, diperlukan adanya usaha pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; Bentuk dan Jenis Koperasi; Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Bentuk Pemberdayaan; Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Pengembangan Usaha; Pembiayaan Koperasi, Dan Usaha Mikro Kecil; Kemitraan dan Jejaring Usaha; Penumbuhan Iklim Usaha dan Perlindungan Usaha; Penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; Sanksi Administratifl Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
27
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2018
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Mencabut :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XII/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 14, BN.2018/No.1885, peraturan.bpk.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN.2022/No.171, https://jdih.bkpm.go.id: 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD PPU no 4 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PEMBIAYAAN MODAL USAHA DENGAN POLA DANA BERGULIR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan
dayaguna program peningkatan ekonomi kerakyatan melalui
pembiayaan modal usaha dengan pola dana bergulir perlu
dilakukan penyempurnaan persyaratan pengajuan,
peningkatan nilai yang dapat dimohonkan oleh petani, serta
perluasan program pada pola pembiayaan pengolahan tanah
dan sarana produksi pertanian dengan penambahan
komoditas hortikultura;
b.bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur bank yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam program
peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan modal
usaha dengan pola dana bergulir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal
Usaha Dengan Pola Dana Bergulir;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; UU no 20 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; Perda PPU no 19 tahun 2010; Perbup PPU no 12 tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomorl2 Tahun
2OL7 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan
Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal Usaha Dengan
Pola Dana Bergulir diubah sebagai berikut
1. Ketentuan angka 7, angka 9, angka 10 dan angka 12 Pasal I
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 6
4. Ketentuan huruf b Pasal 8
5. Ketentuan Pasal 11
6. Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
merubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
-
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat