Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Aalokasi Khusus Non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan 10 Pasal yang terdiri tadi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM, BAB III Capaian Kinerja Hasil Pelaksanaan, BAB IV Monitoring dan Evaluasi, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Aalokasi Khusus Non fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
23 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2021
Tanggal Berlaku
23 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.30
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan