PERBUP Kab. Bone Bolango No. 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bone Bolango
susunan Organisasi, Penjabaran tugas dan fungsi , serta tata kerja dinas tenaga kerja, koperasi dan umkm kabupaten bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2021/NO.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengevaluasi kelembagaan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Permendagri No. 99 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2019
PERWALI NO.5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018; PERWALI NO.47 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Pasar terdiri atas:
a. UPT Pasar;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Pasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT Pasar merupakan jabatan struktural eselon IVa atau Jabatan Pengawas. UPT Pasar mempunyai tugas mela.ksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam hal pengelolaan pasar pada Dinas. Apabila Kepala UPT Pasar berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Pasar. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT Pasar dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Pasar dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2009
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha mikro dan keciI sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan legalitas hukum izin usaha untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2017
SISTEM PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah
ABSTRAK:
perkoperasian dan usaha kecil dan menengah memiliki peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran; dalam rangka menciptakan perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki kemampuan untuk bersaing secara wajar dalam persaingan usaha dengan pelaku ekonomi besar perlu dilakukakn pengelolaan terhadap perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai aset ekonomi daerah; anggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan terhadap pelaku perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian di Kabupaten Kolaka Timur; Berdasarkan pertimbangn tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG SISTEM PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PERLINDUNGAN KUMKM 4. PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN KUMKM 5. KEMITRAAN 6. PEMASARAN 7. PEMBINAAN KUMKM 8. KETENTUAN PENUTUP 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial bagi Koperasi dan Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Sosial Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat Corona Virus Disease (Covid 19) dan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahunn 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamat ekonomi nasional dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19), perlu diatur petunjuk teknis bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nommor 43 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Sosial Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/XII/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 13/PER/M.KUKM/XII/2014, BN 2014/NO 1918; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No 4 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN, DAN PEMBINAAN KOPERASI DAN USAHA
MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mendorong
dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang
kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal
dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pelaku usaha
memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan
lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi di daerah perlu diperdayakan melalui
pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan
kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan
Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah dubah dengan UU No 9 tahun 2015
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan koperasi dan UMKM;
b. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM;
c. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
d. meningkatkan akses permodalan;
e. meningkatkan kualitas SDM;
f. meningkatkan jiwa kewirausahaan; dan
g. meningkatkan kemitraan dan jaringan usaha dan meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional
dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber
daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Pelaksanaan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Dinas, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan serta Dewan Koperasi Indonesia di Daerah. dan wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini
24 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 10, BN.2022/No.204, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
ABSTRAK:
a.bahwa Koperasi dan Usaha Kecil memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan;
b.bahwa peran strategis koperasi dan usaha kecil perlu dioptimalkan agar terwujud pengembangan usaha yang kondusif, pemberian usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat ;
c.bahwa pengelolaan koperasi lintas kabupaten / kota dan pemberdayaan Usaha Kecil adalah merupakan kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
15.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
1.KETENTUAN UMUM
2.KOPERASI DAN USAHA KECIL
3.PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
4.BENTUK PEMBERDAYAAN
5.PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER
6.PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAHA
7.PENGEMBANGAN USAHA
8.PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
9.KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
10.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
11.LARANGAN
12.SANKSI ADMINISTRATIF
13.PENYIDIKAN
14.KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat