SISTEM PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah
ABSTRAK: |
- perkoperasian dan usaha kecil dan menengah memiliki peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran; dalam rangka menciptakan perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki kemampuan untuk bersaing secara wajar dalam persaingan usaha dengan pelaku ekonomi besar perlu dilakukakn pengelolaan terhadap perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah sebagai aset ekonomi daerah; anggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan terhadap pelaku perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian di Kabupaten Kolaka Timur; Berdasarkan pertimbangn tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Sistem Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
- PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG SISTEM PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PERLINDUNGAN KUMKM 4. PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN KUMKM 5. KEMITRAAN 6. PEMASARAN 7. PEMBINAAN KUMKM 8. KETENTUAN PENUTUP 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16
|