Instruksi Menteri Dalam Negeri NO. 1, https://covid19.go.id : 30 hlm.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 50 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD No.50/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam upaya mendukung dan memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanganan bencana nonalam berupa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga diperlukan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2018; Kepres No. 11 Tahun 2020; Permedangri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2019; Perbup Pidie No. 24 Tahun 2017.
Dalam Perbup ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan COVID-19, BAB V Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VI Pertanggungjawaban, BAB VII Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional; berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 229.1/BPKD/IV/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) setelah Penyesuaian APBD 2020, perlu dilakukan penyesuaian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDesa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Besaran Alokasi Dana Desa
2. Penetapan variabel dan bobot Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020
PELAKSANAAN - PSBB - RUKUN WARGA - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2020 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 telah ditetapkan
pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Kota Tangerang dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Peremnkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub banten No 24 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 37 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun warga; 3. Rencana Aksi Bidang Dan Peran Serta Gugus tugas RW; 4. Indikator Keberhasilan PSBL-RW; 5. Mekanisme Keluar Masuk Lokasi PSBL-RW; 6. Pemantauan Dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Melaksanakan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja para Tenaga Kesehatan yang Melaksanakan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019, maka dipandang perlu merevisi besaran insentif vaksinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Melaksanakan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga kesehatan yang Melaksanakan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2021 diubah.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerumahan, PermukimanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
PP No. 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perubahan - Peraturan Pemerintah - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pembiayaan - Sekunder - Perumahan
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 57, LN.2020/No.229, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 5 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 5 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2011 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkaJ1 hasil evaluasi pelaksanaar1
pembiayaan kesehatan masyarakat yang terdampak
Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang
Terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu
diubah/ disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 TahJn 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu; 4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2020 Nomor 51/E) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019.
Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease
2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2020;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
Corona Virus Disease 2019 yang disebut COVID-19 adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome
Corona Virus- 2. Belanja Tidak Terduga yang disingkat BTT adalah Pengeluaran
Anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/ daerah.
Belanja Tidak Terduga diprioritaskan
untuk:
a. penanganan Kesehatan;
b. penanganan Dampak Ekonomi; dan
c. penyediaan social safety net / jaring pengaman sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN
DI RUMAH IBADAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya penanggulangan/penanganan memutus mata
rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus
tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan dukungan
instansi terkait dan seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan pengaturan sebagai sarana pengendalian
pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan
Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019; memuat antara lain: ketentuan umum; kasud, tujuan dan ruang lingkup; tatanan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah; pematauan dan penindakan; peran serta masyarakat; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat