Dalam Perbup ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Penggunaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan COVID-19, BAB V Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VI Pertanggungjawaban, BAB VII Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat