Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat