Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan