Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PUPR No. 32/PRT/M/2016; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
20 hlm, 1 Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka untuk kelamcaran pelaksanaan dan pemberian bantuan agar tepat sasaran dan tepat guna maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan keuangan DAK Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
8. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);
11. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor lO/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);
12. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 15);
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Bantuan Stimulan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BSRS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, seirana, dan utilitas umum.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK.
Dinas menyiapkan penyusunan dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun yang terdiri dari penanganan rumah tidak layak huni, penanganan backlog, penanganan kumuh, serta penanganan bencana alam.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaan rumah swadaya melalui bantuan stimulan rumah swadaya mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan baru rumah layak huni secara swadaya termasuk upah tukang; b. pembangunan baru berkelompok dalam 1 (satu) hamparan; c. peningkatan kualitas rumah secara swadaya termasuk upah tukang; dan d. pembangunan jalan lingkungan bagi kelompok penerima bantuan yang telah melakukan pembangunan baru dalam 1 (satu) hamparan.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaein rumah swadaya memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis.
Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan dari PPKD kepada Dinas untuk menyusun rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana penarikan dana.
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati membentuk tim koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri atas unsur OPD terkait.
Bupati melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Dinas harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
Kepala dinas harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah harus menyusun laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 65 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
Mengubah :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN - PEDOMAN PENYERAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD 2020/ No. 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Perumahan dan Permukiman yang tertib, teratur, serasi, terencana dan terpadu melalui pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang sesuai standar dan berkualitas baik, maka Perbup Banjarnegara No 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Banjarnegara No 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 9 Tahun 1987; PP No 40 Tahun 1996; PP No 36 tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 88 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2016; Permendagri No 9 Tahun 2009; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Kab Banjarnegara No 3 Tahun 2009; Perda Kab Banjarnegara No 11 Tahun 2011; Perda Kab Banjarnegara No 7 Tahun 2016; Perda Kab Banjarnegara No 20 Tahun 2017; Perda Kab Banjarnegara No 2 Tahun 2019; Perbup banjarnegara No 45 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, dan Pasal 10D; penyisipan Pasal 13A, penambahan huruf d pada Pasal 16 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersedian terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas oleh Pengembang Perumahan; bahwa perlu dilakukan pengelolaan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Oleh Pengembang Perumahan di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.64 Tahun 2016, Permendagri No.9 Tahun 2009, Perda Kabupaten Sambas No.12 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewajiban Pengembang Perumahan Terhadap Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Tata Cara Penyerahan Lahan Fasum dan Fasos; Pemanfaatan Lahan Fasos; Kewajiban Dinas Teknis Terhadap Lahan Fasum dan Fasos; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Permukiman dan Perdagangan Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, permukiman dan perdagangan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas. Dalam rangka menunjang keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Walikota mengatur mengenai pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan permukiman dan perdagangan kepada pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 81 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kebun Bibit Taman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib memberikan
kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa
stimulan rumah swadaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya
Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Inonesia Nomor 5615);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6624);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 403);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA KOTA SUNGAI PENUH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 20 16; peraturan menteri Pekerjan Umum dan Perumahan rakyat No 14/PRT/M/2018 T, hun 201 8; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas dan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang selanjutnya disebut RP2KPKPK merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan perumahan dan permukiman kumuh yang di susun oleh Pokja PKP Kota Pagar Alam yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan RP2KPKPK, lingkup, RP2KPKPK, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1336 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat