Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, dan Pasal 10D; penyisipan Pasal 13A, penambahan huruf d pada Pasal 16 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat