sarana dan prasarana perumahan - permukiman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2023/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas umum perumahan dan permukiman,
pengembang harus menyerahan prasarana, sarana
dan utilitas umum berupa sertifikat hak atas tanah
atas nama Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
dan Permukiman belum mengakomodir tata cara
pensertifikatan prasarana, sarana dan utilitas
umum perumahan dan permukiman; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pensertifikatan prasarana, sarana dan
utilitas umum perumahan dan permukiman, maka
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
dan Permukiman;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 14 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2018 diubah.
- 4 hlm
|