SUSUNAN ORGANISASI - URAIAN TUGAS-FUNGSI - DINAS perumahan dan kawasan permukiman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 289, BD.2021 /No.289
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PUPR No. 32/PRT/M/2016; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
- 20 hlm, 1 Lampiran 1 hlm.
|