Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2024

Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Penyederhanaan Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, Penyederhanaan Birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Diatur mengenai ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 291 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19
  2. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 290 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 15
  3. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 289 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 21
  4. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 288 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 21
  5. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 287 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19
  6. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 286 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 15
  7. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 285 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi ,Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 25
  8. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 284 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19
  9. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 283 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 24
  10. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 282 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 18
  11. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 270 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 23
  12. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 269 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 21
  13. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 268 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 21
  14. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 267 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 23
  15. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 266 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 17
  16. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 265 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 20
  17. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 264 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
    Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 41

  18. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 271 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Banyuasin

  19. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 272 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin.

  20. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 273 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin.

  21. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 20 Peraturan Bupati Nomor 274 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin.

  22. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 275 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Banyuasin.

  23. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 20 Peraturan Bupati Nomor 276 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.

  24. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 277 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin.

  25. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 278 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.

  26. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 279 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Banyuasin.

  27. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 280 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.

  28. Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Pasal 22 Peraturan Bupati Nomor 281 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.

  29. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 18

  30. Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Pasal 19

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan