Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Susunan Organisasi uraian tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten musi banyuasi,ketentuan umum,Kedudukan ,Susunan Organisasi ,Uraian Tugas dan Fungsi,Kelopok jabatan fungsional,Tata kerja,kepegawaiaan ,Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat