PENYELENGGARAAN KELURAHAN RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan hak konstitusional setiap
warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan
kedudukan dihadapan hukum, maka pemerintah
kelurahan perlu berupaya untuk menjamin
perlindungan hak asasi manusia bagi perempuan
dan anak; perempuan dan anak merupakan potensi
sumber daya manusia Kelurahan yang memiliki
peran penting dalam pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan atau SDG’s
Desa/ Kelurahan dan Indeks Desa/ Kelurahan
Membangun menuju Kelurahan Ramah Perempuan
dan Peduli Anak; pemerintah Kelurahan sebagai perpanjan gan
tangan dari pemerintah daerah yang memiliki
tanggung jawab dalam melakukan upaya
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan
pelayanan masyarakat perlu melakukan
penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran
yang mendukung terwujudnya sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 7 Tahun 1984; UU NO. 39 Tahun 1999; UU NO. 23 Tahun 2002; UU NO. 23 Tahun 2004; UU NO.21 Tahun 2007; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO. 12 Tahun 2022; PP NO. 4 Tahun 2006; PP NO. 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2021; PERDA NO. 05 Tahun 2008; PERDA 02 Tahun 2016; PERDA NO. 03 Tahun 2019; PERDA NO. 8 Tahun 2020; PERDA NO. 9 Tahun 2019; Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2018; Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Penyelenggaraan Kelurahan Ramah Perempuan Dan Anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Penyelenggaraan Kelurahan Rama Perempuan Dan Anak
Lampiran File: 19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, JABATAN, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 5; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Informasi Sahabat Anak.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjadikan Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu membentuk Pusat Informasi Sahabat Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Informasi Sahabat Anak.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2016:
UU No 32 Tahun 2002;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 43 Tahun 2007;
UU No 44 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 33 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 24 Tahun 2014:
Perpres No 109 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Permenkes No 25 Tahun 2014;
Permendikbud No 82 Tahun 2015;
Perwali Surabaya No 86 Tahun 2021.
PISA memiliki tugas:
a. menyediakan bank informasi yang sehat dan layak anak;
b. menyediakan tempat bermain yang ramah anak;
c. menyediakan tempat peningkatan krativitas anak;
d. menyediakan tempat konsultasi dengan pendekatan pelayanan ramah anak;
e. menyediakan fasilitas konseling baik melalui berbagai media sosial maupun datang langsung;
f. menyediakan perpustakaan/ruang baca, permainan edukasi, permainan anak tradisional, dan ruang hasil karya anak; dan
g. melaporkan hasil pelaksanaan PISA kepada gugus tugas KLA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, ERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini diperlukan upaya
peningkatan
kesehatan,
gizi,
perawatan,
pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan yang
terintegrasi melibatkan pihak terkait baik instansi
pemerintah,organisasi kemasyarakatan, organisasi
profesi, tokoh masyarakat dan orangtua untuk
mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak
menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing;
c. bahwa sebagai landasan hukum dalam tata laksana
diperlukan
pengaturan
tentang
pedoman
pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik
integratif yang komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Walikota
tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi JawaTimur, Jawa-Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV
GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
BAB VI
PELAPORAN
BAB VII
RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA
DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020.
Materi pokok : Indikator Ketahanan Keluarga, Konselor Ketahanan Keluarga, Kriteria Dan Mekanisme Pemberian Penghargaan, Sistem Informasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2023
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pontianak No. 14.1 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
perubahan atas peraturan wali kota nomor 14.1 tahun 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.15, BD.2022/NO.53.15, LL KOTA PONTIANAK : 78 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran, Validasi, Inventarisasi, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam bentuk Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 14.1 Tahun 2021;
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Merubah Peraturan Wali Kota Nomor 14.1 Tahun 2021
3 Halaman dan 75 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 157 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 157, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka dipandang perlu melakukan pengarusutamaan gender kedalam seluruh proses pembangunan pelayanan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Baubau; b. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka perlu strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Penghapuasan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4120}. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Ped.om.an Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5}; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
BAB V FOCAL POINT PUG
BAB VI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB VII PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASi
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 106 Tahun 2022
RENCANA - AKSI - DAERAH - KOTA - LAYAK - ANAK - KOTA - DEPOK
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 106, BD 2022/106
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Depok Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Depok Tahun 2022-2026.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 12 Tahun 2011; Permen PPPA No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Depok No. 15 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentanng Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Depok Tahun 2022-2026 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, Sasaran Program/Kegiatan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan Percepatan Penurunan Stunting;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penurunan prevalensi Stunting di Kota Padang secara efektif dan efisien perlu membuat Peraturan tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Padang;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stuntingdi Kota Padang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Sasaran Percepatan Penurunan Stunting ditujukan kepada
a. remaja;
b. wanita usia subur;
c. calon pengantin;
d. pasangan usia subur;
e. ibu hamil;
f. ibu menyusui; dan
g. anak berusia (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Walikota Padang Nomor 80 Tahun 2022
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat