Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
bahwa Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan irigasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi partisipatif, kelembagaan pengelolaan irigasi dan forum koordinasi, wewenang dan tanggung jawab, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMDpenyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 jo. Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Grobogan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Perda Nomor 7 Tahun 1986 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan di atasnya; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Grobogan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang Air Minum Purwa Tirta Dharma yang terdiri dari Pendirian;Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Hak dan Kewajiban Hak Pelanggan; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya
dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana
Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
Berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 30 Tahun 2020
NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan keterntuan Pasal 8ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tngkat
I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Indonesia Daerah Tingkat I Negara Juncto Republik Undangtentang8 Lembaran Nomor 2102) Undang Nomor 13 Tahun 1964 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tetang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulaesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor tentang Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
2009 Pengelolaan Negara 32 Tahun Perlindungan dan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
6.Pemerintahan Daerah (Lembaran Nomor 9 Tahun 2015 tentan8 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
8. Nomor 17 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Pencemaran Air (Lembaran Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721) sebagainmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 558);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 56);
16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 304);
1.KETENTUAN UMUM
2.NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
3.TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
4.KETENTUAN LAIN-LAIN
5.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan penjelasan dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkruen Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten/Kota pada sub Urusan Air Minum ditingkat Daerah Kabupaten/Kota pembagian urusan diarahkan pada Pengelolaan dan Pengembangan SPAM di Daerah Kabupaten/Kota serta Sub Urusan Air Limbah berdasarkan pembagian urusan diarahkan untuk Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan dengan pendekatan sektoral dan subsidi perangkat keras selama ini tidak memberikan daya ungkit terjadinya perubahan perilaku higienis dan peningkatan akses terhadap air minum dan sanitasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat telah menetapkan sebuah metode pemberdayaan dengan memicu kesadaran masyarakat akan ketersediaan air minum dan sanitasi yang layak yaitu Community Led Total Sanitation (CLTS) dan berkembang menjadi 6 pilar Sanitai Total Berbasis Masyarakat (STBM). Dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) Tahun 2015 dan Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030 di Kabupaten Seram Bagian Barat secara terintegrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan RAD AMPL, fungsi RAD AMPL, visi dan misi RAD AMPL, ruang lingkup RAD AMPL, strategi daerah, pengelola, peran dan tanggung jawab, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat