Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan RAD AMPL, fungsi RAD AMPL, visi dan misi RAD AMPL, ruang lingkup RAD AMPL, strategi daerah, pengelola, peran dan tanggung jawab, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
BD. No. 2020/0216, LL Kab SBB : 56 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan