NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan keterntuan Pasal 8ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah,
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tngkat
I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Indonesia Daerah Tingkat I Negara Juncto Republik Undangtentang8 Lembaran Nomor 2102) Undang Nomor 13 Tahun 1964 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tetang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulaesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor tentang Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
2009 Pengelolaan Negara 32 Tahun Perlindungan dan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
6.Pemerintahan Daerah (Lembaran Nomor 9 Tahun 2015 tentan8 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608); Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
8. Nomor 17 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Pencemaran Air (Lembaran Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721) sebagainmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 558);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 56);
16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 304);
- 1.KETENTUAN UMUM
2.NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
3.TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
4.KETENTUAN LAIN-LAIN
5.PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
|