Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Kerjasama, Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi, Pembiayaan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
LD 2021/2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan