Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Hak dan Kewajiban, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Kerjasama, Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi, Pembiayaan, Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penghargaan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat