Peraturan Menteri Perhubungan tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2019
SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2019/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SUBSIDI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue serta untuk menunjang operasional dan produksi air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, perlu memberikan subsidi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 85 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pemberian Subsidi; BAB IV Tarif Bersubsidi; BAB V Pelaksanaan Pemberian Subsidi; BAB VI Penyaluran Belanja Subsidi; BAB VII Laporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
KEBUTUHAN dAN HARGA ECERAn TERTINGGI PUPUK BERSUBSIdI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010 di PROVINSI PAPUA BARAt
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 135
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, Pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi, (HIET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2010 yang diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerinitah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/P/TP .260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.21 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/0T.210/9/2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kebutuhan, peruntukan, alokasi, penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
-
-
Lamp 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2015
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik
Kabupaten Provinsi maupun Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk dan dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka dipandang perlu mengatur alokasinya dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 684/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan barang atau Jasa yang beredar di pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Mentori Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 M-DAG /PER /6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Mentori Pertanian Nomor 28/ Permentan/ESR.130/ 5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2014 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir untuk mewujudkan Ketahanan Pangan, meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dan penyalurannya serta distribribusinya tepat sasaran dan penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Pare-Pare Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpendapatan rendah, Pemerintah Kota Parepare menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras yang dialokasikan melalui belanja subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang telah menetapkan beras sebanyak 10 kilogram per KPM, maka Pemerintah Daerah Kota Parepare bermaksud menambah beras 5 kilogram per KPM menjadi 15 kilogram per KPM sebagaimana tahun sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Parepare Tahun 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4/HUK/2018 tentang Penetapan Penetapan Perubahan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Serta Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018;
12. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 521.33/Kep.1656-Rek/2014 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Jawa Barat Tahun 2015, Kabupaten CIanjur memperoleh alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, dan Pupuk Organik. Dalam rangka meningkatkan produk dan produktivitas komoditas pertanian di Kabupaten Cianjur, perlu mengalokasikan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 66 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi 3. Alokasi dan Realokasi Pupuk Bersubsidi 4. Pengawasan dan Pelaporan 5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 003 Tahun 2019
PERWALI Kota Palembang No. 84 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan
publik untuk menyelenggarakan layanan angkutan
penumpang umum yang selamat, aman, nyaman dan
keterjangkauan tarif bagi masyarakat khususnya layanan
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit, perlu
diberikan subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit
- bahwa untuk tertib proses administrasi belanja subsidi dan
penyaluran subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit, perlu mengatur tata cara pemberian subsidi
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit dalam
Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian
hukum
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 74 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 118 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penugas dan Subsidi,Mekanisme Subsidi,Pengawasan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku ,Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 Tentang tata cara pemberian subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dearah kota palembang ( berita derah kota palembang Tahun 2018 Nomor 97 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh dibawah rata-rata tarif M3;
b. bahwa dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari";
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun2018; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Pubati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat