Subsidi, PSO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Batang Hari 2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh dibawah rata-rata tarif M3;
b. bahwa dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari";
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun2018; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Pubati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
- KETENTUTAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; BESARNYA SUBSIDI; BIAYA OPERASIOAL; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- -
- -
- 4
|