Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi 3. Alokasi dan Realokasi Pupuk Bersubsidi 4. Pengawasan dan Pelaporan 5. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Kabupaten Cianjur Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
17 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
BD 2015/3
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan