Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2019

PEMBERIAN SUBSIDI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pemberian Subsidi; BAB IV Tarif Bersubsidi; BAB V Pelaksanaan Pemberian Subsidi; BAB VI Penyaluran Belanja Subsidi; BAB VII Laporan dan Pertanggungjawaban; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN SUBSIDI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 3
Subjek
SUBSIDI, PSO - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan