Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-10-TAHUN-2017-TENTANG-ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-(DBH CHT)-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN/KOTA-DI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a.
bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2017 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2017
b. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 terdapat
Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau untuk Provinsi Bali, maka Peraturan
Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2017 tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 3 Ketentuan dalam Pasal 3 diubah
Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
PMK No. 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1979 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kebutuhan masyarakat
mengenai penerangan listrik, maka perlu mengubah besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik yang dikenakan bagi para langganan tsb. dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 4 tahun 1975 tentang Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik tanggal 27-11-1975 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 20 Mei 1976 No. HUK. 10/p/1976, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Seri B, pada tanggal 1 Juni 1976
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang-undang No. 12/Drt, tahun 1957; Instruksi Menteri PUTL tanggal 13 Juni 1973 No. : 35 / I.N./ 1973; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II rembang No. 4 tahun 1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik menurut golongan yang dipakai pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1979.
Peraturan daerah tentang tambahan bea langganan penerangan listrik diubah
Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 22, BN.2023 (526)/57 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, barang yang dilarang diekspor, sanksi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
57 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat