Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-10-TAHUN-2017-TENTANG-ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-(DBH CHT)-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN/KOTA-DI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a.
bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2017 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2017
b. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 terdapat
Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau untuk Provinsi Bali, maka Peraturan
Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Alokasi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2017 tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali
Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- Pasal 3 Ketentuan dalam Pasal 3 diubah
Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 5 Halaman
|