Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017

Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
BN.2017/No.1842, jdih.pom.go.id: 31 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Mencabut :
  1. Perka BPOM No. 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan