Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTransportasi Darat/Laut/UdaraHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 61, LN.2022/No.97, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
ABSTRAK:
Untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang ASEAN, perlu meningkatkan konektivitas orang dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Tujuan Persetujuan Kerangka Kerja Asean mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan adalah: 1) untuk memberikan kemudahan terhadap angkutan penumpang lintas batas antara dua Pihak dan/atau beberapa Pihak dengan menggunakan kendaraan bermotor; dan 2) untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur dan persyaratan transportasi, kepabeanan, imigrasi, dan karantina untuk keperluan pemberian kemudahan terhadap angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Ceko
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 67, LN.2022/No.107, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic) yang perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pembukaan - Kedutaan - Besar - Republik Indonesia - Republik Kamerun
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 69, LN.2020/NO.145, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika, serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1982; UU Nomor 37 Tahun 1999, dan Kepres Nomor 108 Tahun 2003.
Perpres ini mengatur mengenai pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang berkedudukan di Yaounde, Kamerun. Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksud adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Tata Cara - Persetujuan - Perjanjian - Perdagangan - Internasional
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 71, LN.2020/NO.154, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Perpres ini mengatur mengenai tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional yang diajukan oleh presiden kepada DPR. Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian. Penyampaian perjanjian tersebut disertai dengan dokumen berupa : 1) naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional; 2) salinan naskah Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan 3) terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LL SETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2011.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Kerajaan Spanyol - Dinas-Dinas - Penerbangan Berjadwal
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 73, LN.2022/No.113, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal sehingga perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik - Indonesia - Kerajaan - Kamboja - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - Pajak-Pajak atas Penghasilan - Agreement
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2020/NO.160, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Perpres ini terdapat 6 (enam) lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat