Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1999

Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
64
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Juni 1999
Sumber
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan