Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2021/No.231, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
ABSTRAK:
Untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir dengan Declaration and Reservation (Penyataan dan Persyaratan).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Salinan dalam 7 bahasa: Indonesia, Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Mandarin, dan Rusia.
pengesahan - Protokol Pertama - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Menyeluruh - antar Negara-Negara - Anggota - Perhimpunan Bangsa-Bangsa - Asia Tenggara - Jepang
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2021/No.230, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian tentang kemitraan ekonomi, maka perlu menetapkan Perpres tentang penetapan pengesahan perjanjian tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 50 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Assosiation of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Pengesahan - Persetujuan Perdagangan - Preferensial - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Mozambik
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 90, LN.2021/No.229, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik sehingga persetujuan tersebut perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique) pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia - Pembebasan Visa - Pemegang - Paspor Diplomatik - Paspor Dinas
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 59, LN.2021/No.140, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia telah menandatangani persetujuan pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2019 di New York, Amerika Serikat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Guinea Ekuatorial - Pembebasan Visa - Pemegang - Paspor Diplomatik - Paspor Dinas
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 58, LN.2021/No.139, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial telah menandatangani persetujuan pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2021 di Bali, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Pengesahan - Agreement - Establishment - ASEAN Coordinating Centre - Animal Health - Zoonoses - Persetujuan - Pembentukan - Pusat Koordinasi ASEAN - Kesehatan Hewan - Zoonosis
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 48, LN.2021/No.127, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan Mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)
ABSTRAK:
Untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara anggota ASEAN yang memiliki kecenderungan meningkat dan dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang harus dikendalikan, perlu dibentuk pusat koordinasi ASEAN untuk kesehatan hewan dan zoonosis yang berperan dalam melaksanakan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis untuk mendukung peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk di negara anggota ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Agreement on the Establishment of
the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan
Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Pengesahan - Persetujuan - Republik Indonesia - Perhimpunan Telekomunikasi Internasional - Kantor Area ITU - Jakarta - Agreement - Government - Republic Indonesia - the Intemational Telecommunication Union Concerning - ITU Area Office - Jakarta
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 38, LN.2021/No.117, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta)
ABSTRAK:
Pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk mendukung pembangunan berkeianjutan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik dari sektor ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union Concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pengesahan - Charter - Developing-8 Organization - Economic Cooperation - Piagam - Developing-8 - Organisasi - Kerja Sama Ekonomi
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 37, LN.2021/No.116, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Charter of the Developing-8 Organization
Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2012 dr Islamabad, Pakistan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan.
Pengesahan - Agreement - Recognizing - International Legal Personality - The Partnerships - Environmental Management - Seas - East Asia - Persetujuan - Pengakuan - Personalitas Hukum Internasional - Kemitraan - Pengelolaan Lingkungan Hidup - Laut - Asia Timur
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 36, LN.2021/No.115, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality of The Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ekosistem pesisir dan laut, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerja sama kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional di bidang lingkungan hidup.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Dalam lampiran Perpres ini, terdapat naskah asli dan naskah terjemahan
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Singapura - Eliminasi - Pajak Berganda - Pajak-Pajak Atas Penghasilan - Pencegahan Pengelakan - Penghindaran Pajak
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 35, LN.2021/No.114, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak- Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, Indonesia
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat