pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar danau perintis kabupaten bone bolango tahun 2020-2039
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Perintis Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020-2039
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Povinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Gorontalo serta berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011-2031 dan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang seuai dengan rencana tata ruang setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus mempunyai ketentuan peraturan pemanfaatan ruang yang memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan prundang-undangan.
Dalam Peraturan ini diatur UU No.11 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.38 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012; UU Tahun 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2019; PP No.45 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 2008; PP No.76 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2019; Perda Prov Gorontalo No.4 Tahun 2011; Perda Prov Gorontalo No.11 Tahun 2014; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2012; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Perintis Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020-2030 termasuk didalamnya mengatur tentang asa,fungsi,tujuan dan manfaat, kedudukan dan jangka waktu,ruang lingkup, tjuan penataan kawasan,rancana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang,peraturan zonasi, intensif dan disinsentif, perizinan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Terdiri dari 95 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015 Tahun 2015
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN - EKOSISTEM SUMBER DAYA IKAN PERAIRAN UMUM - DI KOTA LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Sumber Daya Ikan Perairan Umum di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka menjaga dan menjamin ketersediaan,keberadaan dan kesenimambungan untuk pemanfaatan baik untuk penengkapan maupun perbudidaya ikan hendaknya diusahakan mwnfaaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian suber daya ikan dan lingkungannya
Berdasarkan perlindungan sumberdaya ikan perlu diupayakan secara terpadu dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan adan lingkungan bagi pembanguan perikanan bekelanjutan yang dikung dengan dengan upaya pemberdayaan masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini :UU No 5 Tahun 1090;UU No 7 Tahun 2001;UU No 7 Tahun 2004;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2006;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2002;PP No 30 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2011;PP N 28 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/Permen - KP / 2013
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pengawasan dan perlindungan ekosistem sumber daya ikan perairan umum dikota lubuklinggau,Ketentuan Umum,Pengelolaan Perikanan,Perlindungan Sumber daya Ikan,Penelitian dan Pengembangan sumber daya ikan,Data dan Informasi Statistik perikananPengawasan dalam sumber daya ikan,ketentuan larangan,ketentuan sanksi,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2015
PEMANFAATAN DAN PENYELESAIAN MASALAH TANAH KOSONG DAN TANAH YANG TERINDIKASI TERLANTAR
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar
ABSTRAK:
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, maka setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah wajib menggunakan tanahnya sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Adanya kebijakan untuk memelihara ketahanan pangan nasional perlu ditetapkan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah atau pihak yang memperoleh penguasaan atas tanah untuk memanfaatkan tanah-tanah kosong yang ada di wilayah kabupaten, dengan menanaminya dengan tanaman pangan/semusim yang bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar lokasi tanah tersebut. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 9 Tahun 2015, Pemerintah Kab/Kota berwenang untuk menetapkan kebijakan pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 11 Tahun 2010; KEPRES No 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 3 Tahun 1998; Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 4 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2003; PERDA Kab Cianjur No 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah memberitahukan kepada Badan Hukum melalui pengumuman mengenai pelaksanaan inventarisasi Tanah Kosong untuk dimanfaatkan dengan tanaman pangan/semusim dalam rangka ketahanan pangan nasional. Berdasarkan hasil inventarisasi Tanah Kosong, Pemerintah Daerah melaksanakan identifikasi meliputi: objek dan subjek; status tanah; dan kemampuan tanah. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis terhadap tanah yang terindikasi terlantar di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah. Bupati melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong kepada Pemerintah cq. Badan Pertahanan Nasional dan Kementerian Pertanian melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki kedudukan yang strategis dengan kekayaan sumberdayanya yang perlu dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi Provinsi Kalimantan Timur menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036 yang di dalamnya telah mengatur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2016-2036, perlu pengaturan mengenai pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan ruang bagi pembangunan sektor lain sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.27 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.10 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.105 Tahun 2015; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permenhut No.32/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Permenhut No.P.27/Menhut-II /2014; Permenhut No.44/Menhut-II/2012; Permendagari No.80 Tahun 2015; Permenhut No.P.16/Menhut-II/2014; Permen PUPR No.28/PRT/M/2015; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.01 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.22 Tahun 2011; Pergub No.54 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Peruntukan Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017/184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/ kota yang antara lain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5119 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6343 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan didasarkan atas pertimbangan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan batu bara dan mineral kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah didasarkan atas pertimbangan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-2-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi yang mencakup pula pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Walikota mencabut peraturan daerah yang dibatalkan tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2018
KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL - PETUNJUK TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO. 23, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai
dasar pemantapan ketahanan pangan Daerah dan untuk
meningkatkan pola konsumsi pangan Masyarakat yang
beragam, bergizi seimbang, dan aman, perlu disusun
kebijakan percepatan konsumsi pangan berbasis
sumberdaya lokal.
Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
potensi sumber daya lokal di Kabupaten Kepulauan Aru
masih belum optimal yang diindikasikan dengan belum
tercapainya skor ideal pola pangan harapan (PPH) serta
belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis sumber daya lokal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 28/PRT/M/2015, BN.2015/No.772, jdih.pu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat