KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL - PETUNJUK TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO. 23, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai
dasar pemantapan ketahanan pangan Daerah dan untuk
meningkatkan pola konsumsi pangan Masyarakat yang
beragam, bergizi seimbang, dan aman, perlu disusun
kebijakan percepatan konsumsi pangan berbasis
sumberdaya lokal.
Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
potensi sumber daya lokal di Kabupaten Kepulauan Aru
masih belum optimal yang diindikasikan dengan belum
tercapainya skor ideal pola pangan harapan (PPH) serta
belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis sumber daya lokal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
- Lampiran 9 Hal
|