Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2015

Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah memberitahukan kepada Badan Hukum melalui pengumuman mengenai pelaksanaan inventarisasi Tanah Kosong untuk dimanfaatkan dengan tanaman pangan/semusim dalam rangka ketahanan pangan nasional. Berdasarkan hasil inventarisasi Tanah Kosong, Pemerintah Daerah melaksanakan identifikasi meliputi: objek dan subjek; status tanah; dan kemampuan tanah. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis terhadap tanah yang terindikasi terlantar di wilayahnya kepada Pemerintah Daerah. Bupati melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong kepada Pemerintah cq. Badan Pertahanan Nasional dan Kementerian Pertanian melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
19 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2016
Tanggal Berlaku
19 Juni 2015
Sumber
LD 2015/1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2036 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan