Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten tangerang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Air Tanah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten tangerang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC Nomor 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pengelolaan Air Tanah merupakan kewenangan Provinsi; b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 188.342/Kep.352-Huk/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dibatalkan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PMDN No. 80 tahun 2015
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2014
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat maka diperlukan dukungan pendanaan untuk menunjang aktivitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten; bahwa dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya berasal dari dana masyarakat yang menjadi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dalam bentuk tarif air minum; bahwa untuk mengatur dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penetapan tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten.
Peraturan ini mengatur tentang kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017/184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah kabupaten/ kota yang antara lain bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5119 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6343 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan didasarkan atas pertimbangan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan batu bara dan mineral kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan terhadap Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah didasarkan atas pertimbangan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-2-XI/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan beralihnya pengelolaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi yang mencakup pula pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Walikota mencabut peraturan daerah yang dibatalkan tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri No. 188.34-5105 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 33 Thaun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan perda KKA No. 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2012
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 85/PUU-XI/2013, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG SUMBER DAYA AIR DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rawa Dan Gambut
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki daerah Rawa dan Gambut yang luas dan potensial untuk dilindungi dan dikelola dengan baik karena memiliki nilai manfaat yang tinggi sehingga diperlukan pengelolaan yang optimal dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian Rawa dan Gambut serta lingkungannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1991; PP No.71 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan rawa dan gambut, pengelolaan dan pemanfaatan rawa, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup atas pengelolaan rawa dan gambut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.4 SERI C 2016, TLD No.1 / NOREG : 2.14/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN SUMBER AIR BAKU
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas, perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Bangka, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Bangka perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku, perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Bangka dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan/atau pencemaran di daerah resapan air akibat kegiatan manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2001 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 121 Tahun 2015; dan PP No. 122 Tahun 2015; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 10 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Upaya Perlindungan, Garis Sempadan Sumber Air, Penempatan Garis Sempadan Sumber Air Baku, Pengelolaan Sempadan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Prinsip Penggunaan Air Baku, Peran Serta Masyarakat, Penetapan Lokasi Sumber Air Baku, Pembiayaan, Larangan, Pembianaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan zona pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia hingga perseorangan dan untuk menjamin kebutuhan pangan dan gizi masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan di tingkat daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan pangan dan gizi yaitu adanya ketersediaan pandan dan distribusi pangan; cadangan pangan daerah; penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; dan keamanan pangan. Selain itu juga diatur terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi; peran serta masyarakat; pengembangan sumber daya manusia; pemberian sanksi administratif atas penyimpangan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat