PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 457 peraturan dalam 0,005 detik

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
    Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengubah
  1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah
  1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Perikanan dan Kelautan Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut
  1. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam Air, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
    Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Mencabut
  1. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
    Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Sumber Daya Alam Air, Sistem Penyediaan Air Minum Cipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  2. PP No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
  3. PP No. 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024
• Berlaku mulai 6 bulan yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. PP No. 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
    Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
    Ketentuan Pasal 2 yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perpajakan Sumber Daya Alam Air, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
  1. PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1991
• Berlaku mulai 33 tahun yang lalu
Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Download file:

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan