Peraturan Bupati ini memuat tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dengan sistematika: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Kewenangan Pengelolaan, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa, Kegiatan Pemberdayaan, Kerjasama, Pembentukan Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Rapat Koordinasi, Pembinaan dan Pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat