Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1996.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA-NAMA RUAS JALAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan adanya perluasan pembangunan, peningkatan jaringan jalan dan untuk mempelancar jasa distribusi surat menyurat serta hubungan sesama masyarakat, maka dipandang perlu memberi nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Nama-Nama Ruas Jalan Dalam Kota Sungai Penuh, meliputi Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua ketentuan yang mengatur penetapan Jalan dalam Kota Sungai Penuh yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini adalah mempertimbangkan bahwa pajak penerangan jalan, merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten,
UU NOmor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1961;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mekanisme pemungutan pajak untuk penerangan jalan yang konsumsi listrik atas penerangan jalan tersebut dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Melawi. Dimulai dari penetapan, sampai dengan penghapusan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
15 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA JALAN DALAM WILAYAH KAB LANDAK
ABSTRAK:
Pertumbuhan Pembangunan khusunya Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Pembangunan Sarana Umum semakin pesat seiring perkembangan wilayah baru sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain bagi masyarakat di Kab. Landak maka perlu penataan kembali nama-nama jalan untuk mempermudah memperoleh informasi kewilayahan, sehingga perlu dibuat Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 13 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Nama Jalan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
4 Halaman; Lampiran : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan guna menciptakan tertib lalu lintas serta kelancaran arus lalu lintas di jalan umum perlu diatur Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan dan diatur kembali;
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan terkait tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat