Peraturan ini mengatur tentang Program Manajemen Lalu Lintas Area Sekolah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Umum; Penyelenggara; Pelaksanaan; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat