UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-undang (UU) tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 1972.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masa hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat; bawa setiap orang dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende diakui, tanpa perbedaan atas hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum nasional dan memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangna kehudupan serta keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat; bahwa penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende merupakan kebutuhan masyarakat agar dapat menikmati hak-hak yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi dan struktur sosial dan budaya, tradisi-tradisi keagamaan sejarah-sejarah dan pandangan hidup, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; BAB IV Hak Dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB VI Tahapan Pengakuan Dan Perlindungan; BAB VII Penyelesaian Sengketa; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Pendanaan BAB X Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Ketetapan MPR tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Ketetapan MPR ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan produk hukum daerah yang berkualitas, yang dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan muatan materi yang responsif atas perkembangan kebutuhan pelayanan masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Untuk memudahkan perangkat daerah dalam menyusun dan mengusulkan produk hukum daerah yang berkualitas, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Peraturan DPRD Kab. Bogor No. 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bogor No. 42 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah;
3. Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Bentuk Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah;
6. Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama;
7. Peraturan DPRD;
8. Keputusan Bupati;
9. Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD;
10. Penyebarluasan;
11. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan;
12. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Berupa Keputusan;
13. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Mencabut Produk Hukum Daerah Lain;
14. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Merubah Produk Hukum Daerah Lain;
15. Keputusan Kepala Perangkat Daerah Berdasarkan Pendelegasian Wewenang dari Bupati;
16. Teknik Penyusunan Keputusan yang Mengatur Pemberian Perizinan dan Nonperizinan;
17. Penggunaan Kertas, Penulisan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas;
18. Format Produk Hukum Daerah;
19. Partisipasi Masyarakat;
20. Ketentuan Lain-Lain;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Perbup Bogor No. 71 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
79 halaman (lampiran 19 halaman)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2023
Ketatanegaraan, KenegaraanPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu kerangka kesatuan sistem hukum nasional yang dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum; bahwa guna menyelaraskan peraturan perundangundangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman pembinaan dan pengawasan rancangan produk hukum dan produk hukum kabupaten/kota; bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan dinamika peraturan perundangundangan yang terjadi perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Kabupaten/Kota; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Jumlah Halaman: 24 hlm; Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat