Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Bentuk Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah; 6. Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama; 7. Peraturan DPRD; 8. Keputusan Bupati; 9. Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; 10. Penyebarluasan; 11. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; 12. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Berupa Keputusan; 13. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Mencabut Produk Hukum Daerah Lain; 14. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Merubah Produk Hukum Daerah Lain; 15. Keputusan Kepala Perangkat Daerah Berdasarkan Pendelegasian Wewenang dari Bupati; 16. Teknik Penyusunan Keputusan yang Mengatur Pemberian Perizinan dan Nonperizinan; 17. Penggunaan Kertas, Penulisan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 18. Format Produk Hukum Daerah; 19. Partisipasi Masyarakat; 20. Ketentuan Lain-Lain; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat