Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 61 Tahun 2018

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Bentuk Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah; 6. Peraturan Bupati dan Peraturan Bersama; 7. Peraturan DPRD; 8. Keputusan Bupati; 9. Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; 10. Penyebarluasan; 11. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; 12. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Berupa Keputusan; 13. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Mencabut Produk Hukum Daerah Lain; 14. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Merubah Produk Hukum Daerah Lain; 15. Keputusan Kepala Perangkat Daerah Berdasarkan Pendelegasian Wewenang dari Bupati; 16. Teknik Penyusunan Keputusan yang Mengatur Pemberian Perizinan dan Nonperizinan; 17. Penggunaan Kertas, Penulisan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 18. Format Produk Hukum Daerah; 19. Partisipasi Masyarakat; 20. Ketentuan Lain-Lain; 21. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
BD 2018/61
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 3818 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan