Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; BAB IV Hak Dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB VI Tahapan Pengakuan Dan Perlindungan; BAB VII Penyelesaian Sengketa; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Pendanaan BAB X Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Ende
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD. 2017/ No. 2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan