Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan Tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 123);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2013 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 47).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2013 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan tahun
2015 Nomor 47) diubahsebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menghapus huruf u;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4);
3. Ketentuan Lampiran II.8 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 08 tentang Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian Paragraf 7 diubah;
4. Ketentuan Lampiran II.10 Kebijakan Akuntansi Nomor 20 tentang Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan, dihapus;
5. Ketentuan Lampiran III.5 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tetap Paragraf 45 sampai dengan Paragraf 49dan Paragraf 56 sampai dengan Paragraf 61 diubah serta menghapus Paragraf 102a,102b, 102c dan 115a;
6. Lampiran III.7 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Akuntansi Kewajiban ditambah dengan menyisipkan 5 (lima) Paragraf di antara Paragraf 48 dan Paragraf 49 yaitu Paragraf 48a, Paragraf 48b, Paragraf 48c, Paragraf 48d, dan Paragraf 48e;
7. Ketentuan Lampiran III.9 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 18 tentang Akuntansi Pendapatan-LO dan Beban pada Paragraf 36 diubah;
8. Ketentuan Lampiran IV pada Kebijakan Akuntansi Nomor 19 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Operasi yang tidak dilanjutkan ditambah dengan menyisipkan 3 (tiga) Paragraf diantara Paragraf 33 dan 34 yaitu Paragraf 33a, Paragraf 33b dan Paragraf 33c;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 31 Tahun 2018
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, bahwa dalam lampiran Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Bupati dimaksud, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Timur No. 9 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Timur No. 2016.
Dalam Perbup ini diatur Ketentuan umum, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Koreksi Kesalahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Koreksi
Kesalahan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi koreksi kesalahan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 239 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai
telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, kepala daerah menemukan peraturan kepala
daerah tentang kegiatan akuntansi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar
Akuntansi Pemerintahan, dan
untuk
melakukan penentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menemukan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kebijakan
Akuntansi Kabupaten Tana Toraja dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintah;
C. bahwa dalam rangka memberikan kepastian pengaturan
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangaa,
prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan
-aturan, dan praktik-praktik spesifrk yang dipilih dalam
penyusunurn dan penyajian laporan keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, perlu
ditetapkan dalam suatu kebijakan akuntaasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Kabupaten Tana Toraja.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
[.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturon Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Ratu-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan Dan Kinerja Instan Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang / Negara Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagai telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berdasarkan Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturarr Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2OO8 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2008 Nomor 2, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENERAPAN KEBIJAKA AKUNTANSI
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 38 TAHUN 2015
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 221 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Cilacap telah diterbitkan Perbup Cilacap No. 221 Tahun 2019 dan Perbup Cilacap No. 106 Tahun 2017. Untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan analisis standar belanja bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 tahun 2019; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahu n 2017; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan atas Perbup Cilacap No. 221 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Ketentuan Pasal 14 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2).
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa
kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang
kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman
pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2012
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu ditinjau ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH; 3.KETENTUAN PENUTU;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012Nomor343) Dicabut.
118
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN II.02 PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 80 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran II.02 Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa Lampiran 11.02 Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017 Poin 30 dan 31 terdapat kerancuan bahasa (bulan/tahun) sehingga meyebabkan perbedaan persepsi yang perlu diperbaiki
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
Berisi tentang perubahan pada poin nomor 30 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek retribusi, dan poin nomor 31 tentang Penggolongan Kualitas Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 80 Tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Konsesi Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Konsesi Jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Konsesi
Jasa;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi konsesi jasa dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2019
TRANSAKSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH SECARA NON TUNAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Secara Non Tunai
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efketif, efisie dan transparan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tangan 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan Dalam Rangka Pemantuan Rekening Penfapatan dan Belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Cash Management System (CMS) serta peningkatan dan percepatan transaksi non tunai (transaksi non cash) termasuk pembayaran pihak ketiga;
b. Bahwa pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Kabupaten Bengkulu Tengah telah diterapkan sebagaimana Instruksi Bupati Nomor 900-0190 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Perubahan atas Instruksi Bupati Nomor 900-0038 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 1 Tahun 2004
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. PP No. 55 Tahun 2005
10. PP No. 56 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 8 Tahun 2006
13. PP No. 39 Tahun 2007
14. PP No. 60 Tahun 2008
15. PP No. 71 Tahun 2010
16. Perpres No. 16 Tahun 2018
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 55 Tahun 2008
19. Permenkeu No. 238/PMK.05/2011
20. Permendagri No. 64 Tahun 2013
21. Permenkeu No. 230/PMK.05/2016
22. Permendagri No. 79 Tahun 2018
23. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 05 Tahun 2011
24. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2012
25. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
26. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2012
27. Perda No. 14 Tahun 2012
28. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
29. Perda No. 09 Tahun 2013
30. Perbup No. 26 Tahun 2014
Pasal 4 :
(1) Implementasi transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meliputi;
a. Penerimaan daerah;
b. Pengeluaran daerah;
(2) Implementasi transaksi non tunai ini tidak termasuk pada perusahaan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
(3) Transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah non tunai diakomodir melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan secara online.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi menjadi dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, sehingga
diperlukan pedoman dalam rangka penyeragaman dan
keterpaduan penyusunan laporan keuangan agar tersaji
dokumen keuangan yang akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali
Kota Semarang Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 89 Tahun 2018
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi yang digunakan sebagai acuan bagi
SKPD dan SKPKD dalam penyajian laporan pengelolaan keuangan daerah dan bertujuan untuk penyeragaman dan
keterpaduan laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 89 Tahun 2018 dicabut.
367 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat