Pasal 4 : (1) Implementasi transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meliputi; a. Penerimaan daerah; b. Pengeluaran daerah; (2) Implementasi transaksi non tunai ini tidak termasuk pada perusahaan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; (3) Transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah non tunai diakomodir melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan secara online.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat