PERBUP Kab. Balangan No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait dengan perlakuan terhadap penyusutan aset tetap dan pendapatan diterima dimuka, perlu mengubab Lampiran Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tabun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diubah, Sebagai berikut : metode penyusutan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap diubah; Penghentian dan Pelepasan dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap ditambahkan penjelasannya; perhitungan Pendapatan diterima dimuka, dalam Lampiran III pada bahasan Kebijakan Akuntansi Pendapatan - LO ditambah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 Tahun
2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1818);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 284);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 98 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 99);
20. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 87 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 88);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini bermaksud sebagai pedoman bagi BLUD
dalam rangka menerapkan SAP berbasis akrual.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyajikan laporan
keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat
dipahami
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kebijakan Akuntansi BLUD;
b. Sistem Akuntansi BLUD; dan
c. BAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberi izin pembukaan rekening pengeluaran untuk menampung uang persediaan dan rekening penerimaan pada Bank umum yang ditetapkan oleh Bupati dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum
Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembukaan dan Penutupan Rekening Organisasi Perangkat Daerah pada Bank Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Rekening-rekening yang telah dibuka sebelum penetapan Peraturan Bupati ini tetap berlaku, namun apabila rekening-rekening dimaksud akan ditutup, prosedur penutupannya mengikuti Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan evaluasi atas regulasi yang berlaku khususnya mengenai kebijakan akuntansi aset tetap atau barang milik daerah, kebijakan akuntansi akuntansi piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan penertiban pencatatan terhadap beberapa akun lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu merubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 24 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi Ketentuan Pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Bupati berdasarkan standar akuntansi pemerintahan
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi.
c. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai yang sebelumnya telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012, perlu
dilakukan penyesuian dan perubahan menyesuaikan
dengan perkembangan sistimatika penyusunan
Produk Hukum Daerah dan dinamika perkembangan
kebijakan akuntansi pemerintah sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
BUPATI SINJAI
- 2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 3-
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
BUPATI SINJAI
- 4-
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Urusan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
BUPATI SINJAI
- 5-
23.
Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2012 Nomor 17).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD No 49/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kagiatan operasional sehari-hari.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota No.34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
-Ketentuan Umum
-Uang Persediaan
-Larangan penggunaan Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahKebijakan AkuntansiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Permendag No. 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 60, BN 2009/ NO 921; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara Dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran yang memuat Ketentuan Umum; Pembukaan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran; Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
17 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat