Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2021

PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA BANK UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pembukaan dan Penutupan Rekening Organisasi Perangkat Daerah pada Bank Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PADA BANK UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD. No. 2021/6, LL Kab Manokwari: 8 hal
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan