Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini bermaksud sebagai pedoman bagi BLUD dalam rangka menerapkan SAP berbasis akrual. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kebijakan Akuntansi BLUD; b. Sistem Akuntansi BLUD; dan c. BAS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat