Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2019/NO.69, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGKAJIAN DAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa denganberlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengkajian dan Pembahasan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perbup No.17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 11, pasal 13, pasal 15, pasal 16, Peraturan Bupati Nomro 17 Tahun 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/ 135/M.PAN/9/2OO4 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada
SKPD dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O1O-2O14;
5. Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2OO4 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2010;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja clan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/135/M.PAN /9 /2OO4 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 8).
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2008
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2008-2012 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 16);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Auditor dan Pengawasan Penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah pasal 52 ayat (3) bahwa kode etik aparat pengawasan intern pemerintah diususn oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pedoman yang ditetapkan pemerintah, maka inspektorat kabupaten Melawi berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan dan simultan kepada aparaturnya khususnya terhadap para auditor dan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, permendagri No.64 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Obyek Kode Etik; Ruang Lingkup; Kode Etik; Sanksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 108 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN..
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Tahun 2020 Nomor 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP NO 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 25 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG PENGHARGAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERBAIK DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Terbaik Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Terbaik Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh predikat sebagai Pegawai Terbaik mendapatkan penghargaan dalam bentuk perjalanan dinas keluar negeri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahun 1983, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Tata Cara Dan Persyaratan Pengusulan Calon Pegawai Negeri Sipil Terbaik, Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Pegawai Neger Sipil Terbaik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 34 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PERKUATAN PERMODALAN BAGI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi di
Kota Blitar, maka harus dilakukan penguatan pada sektor
riil yaitu sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM);
b. bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan
pertumbuhan dan kemandirian Koperasi dan Usaha Kecil
menengah (UKM) dapat dilakukan melalui penguatan
permodalan dengan Dana Bergulir yaitu dana pinjaman
dari pemerintah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Dana bergulir untuk perkuatan permodalan koperasi dan UKM bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan DBHCHT;
2. Penentuan besaran pemberian pinjaman dana bergulir ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM
berdasarkan pertimbangan dan usulan tim survey setelah dilakukan penilaian terhadap usaha pemohon. Penetapan besaran pinjaman tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan Walikota dalam mengeluarkan
persetujuan pencairan dana;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran dana bergulir
fasilitasi perkuatan permodalan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
Daerah Kota Blitar. Hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaporkan kepada Walikota yang melalui laporan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarka Ketentuan dalam Pasal 1 yat (42) Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retensi Arsip Adalah Jangka waktu Penyimpanan Yang Wajib Di Lakukan Terhadap Suatu Jenis arsip ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
UU No 15 Th 1999; UU No 14 Th 2008; Uu RI No 43 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 87 Th 1999; PP No 28 Th 2012; Pemendagri No 78 Th 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 12 Th 2009; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2017; Perwal Kota Cilegon No 16 Th 2006.
1. ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Kepegawian Pemerintah Kota Cilegon; 3. Ruang Lingkup; 4. Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN RINCIAN - DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2020 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Uuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020.
UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 8 Th 2016; Perpres No 78 Th 2019; Permenkeu No 50/PMK.07/2017 yg telah diubah dg Permenkeu No 121/PMK.07/2018; Permenkeu No 199/PMK.07/2017; Permendes Pemb.daerah Tertinggal No 11 Th 2019; Permenkeu No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 th 2018; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2014; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pelaporan Dana Desa; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Baubau dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Walikota Baubau Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahhun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
14. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peratura Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahu 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
18. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Baubau nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
20. Peraturan Walikota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomot 65 Tahun 2016 Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip
Bab III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab V Pengawasan
Bab VI Hak dan Perlindungan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Walikota Baubau Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat